AbstrakZakat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan produksi para mustahik, namun kesejahteraan umat dapat tercapai jika zakat didayagunakan untuk kebutuhan produktif. Pemberdayaan zakat di BAZNAS Kota Bandung dilakukan dengan cara menyalurkan dana zakat untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan produktif. Pemberdayaan dana zakat untuk konsumtif disalurkan melalui berbagai bidang yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial dakwah dan fuqara. Sedangkan pemberdayaan zakat produktif disalurkan melalui bidang ekonomi yang meliputi pemberian modal bergulir kepada mustahik dan pelatihan keterampilan. Strategi pemberdayaan dana zakat produktif di BAZNAS Kota Bandung dilakukan melalui tiga tahap yaitu: 1) meningkatkan kuantitas jumlah dana yang diberikan dan mengurangi jumlah mustahik; 2) melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan; dan 3) melakukan analisis kelayakan usaha sebelum pencairan dana. Pemberdayaan zakat yang dilakukan BAZNAS Kota Bandung termasuk ke dalam kategori pendayagunaan konsumtif tradisional, konsumtif kreatif dan produktif kreatif. Berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran zakat dari tahun 2008 s.d. 2010, penggunaan zakat produktif masih relatif kecil dibandingkan untuk konsumtif. Alokasi dana untuk kegiatan yang bersifat konsumtif sebesar 83.3%. Sedangkan alokasi dana untuk kegiatan produktif hanya sebesar 16.7% saja. Oleh karena itu diperlukan kebijakan baru untuk meningkatkan proporsi pendayagunaan dana zakat produktif, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan fungsi zakat yaitu meningkatkan perekonomian umat.